WN Ceko Dideportasi dari Bali, Pasarkan Vila Bermodal VoA

(Foto/ist) NKH WN Ceko dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.

(WARTADEWATA.COM) BADUNG — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng mendeportasi seorang warga negara (WN) Republik  Ceko  berinisial  NKH  (46),  pada  Jumat  (16/10/2026),  karena  diduga  melakukan aktivitas pemasaran vila di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.  

NKH dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-963 pada rute Denpasar–Doha, dengan tujuan akhir Praha, Republik Ceko.  

Penindakan  ini  bermula  dari  hasil  pengawasan  keimigrasian  yang  menemukan  dugaan aktivitas  pemasaran  vila  melalui  media  sosial  Facebook.  Petugas  juga  menemukan pengumuman  penjualan  vila  yang mencantumkan  nomor  kontak  NKH pada  bagian  depan bangunan. Aktivitas tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukan Visa on Arrival (VoA) yang  digunakan,  karena  izin  kunjungan  tersebut  tidak  diperuntukkan  bagi  pekerjaan  atau kegiatan usaha yang tidak diizinkan berdasarkan ketentuan keimigrasian.  

Atas pelanggaran tersebut, NKH dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan. Tindakan ini mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.  

Penegakan  hukum  ini  sejalan  dengan  arahan  Direktur  Jenderal  Imigrasi,  Hendarsam Marantoko,  yang  menegaskan  bahwa  penindakan  terhadap  warga  negara  asing  yang melanggar aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Setiap pelanggaran wajib ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa membedakan kewarganegaraan maupun latar belakang pelakunya.  

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan bahwa setiap warga negara asing wajib mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia. 

“Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.  

Imigrasi Buleleng terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian serta menjaga ketertiban dan kondusivitas pariwisata di Bali.(rls)

Scroll to Top