Geger Video Asusila di Karangasem, Imigrasi Bali Buru WNA Prancis  hingga Masuk SOI

(Foto/ist) Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi

(WARTADEWATA.COM) DENPASAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali bergerak cepat merespon keresahan  masyarakat terkait beredarnya konten video dewasa berdurasi 13 menit yang melibatkan  Warga  Negara  Asing  (WNA)  dan  diduga  diproduksi  di  kawasan  wisata Karangasem,  Bali.  Dari hasil penelusuran siber dan integrasi data keimigrasian, petugas berhasil mengungkap identitas asli pemeran wanita dalam video tersebut serta mengambil tindakan tegas berupa memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam aplikasi Subject of Interest (SOI) di seluruh pintu masuk Indonesia. 

Berdasarkan penelusuran petugas Kantor Imigrasi Buleleng pasca viralnya pemberitaan di media  sosial,  akun  pemeran  teridentifikasi  berinisial  EMC  (@maevaa_sinaloa_off), perempuan dan JPS laki-laki keduanya berkebangsaan Prancis.  

Hasil pemeriksaan pada sistem keimigrasian menunjukkan bahwa WNA berinisial EMC dan JPS tercatat masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada  6  Januari  2026  dan  telah  keluar  dari  wilayah  Indonesia  pada  18  Januari  2026. Rekaman  konten  video  di  salah  satu  penginapan  di  Karangasem  tersebut  diduga  kuat dilakukan dalam rentang waktu 6 s/d 18 Januari 2026, namun baru diunggah di platform dewasa sekitar bulan Agustus 2026 saat pelaku sudah berada di luar negeri.  

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa pihak Imigrasi telah  mengambil  langkah  antisipatif  dan  tegas  agar  proses  hukum  tetap  dapat  berjalan apabila yang bersangkutan berusaha kembali ke Tanah Air.  

“Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam  aplikasi  Subject  of  Interest  hasil  koordinasi  sejalan  dengan  kebijakan  Direktorat Jenderal  Imigrasi.  Dengan  dimasukkannya  data  ini, informasi perlintasan mereka secara otomatis  terhubung  dan  tersebar  di  seluruh  bandara  serta  pelabuhan  internasional  di Indonesia, ” tegas Ramdhani.  

Lebih  lanjut,  Ramdhani  menjelaskan  skenario  penindakan  hukum  jika pelaku berencana kembali mengunjungi Indonesia.  “Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi dan  petugas  di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.   

Menutup keterangannya, Ramdhani menegaskan komitmen jajarannya dalam menjalankan amanat  pimpinan  keimigrasian. Pengawasan  siber  maupun  pengawasan  lapangan  akan terus ditingkatkan guna menjaga martabat, keamanan, dan ketertiban pariwisata Bali. 

“Langkah  tegas  ini  merupakan  wujud  komitmen  nyata  kami  dalam menjalankan amanat Direktur  Jenderal  Imigrasi,  yaitu  “Imigrasi  untuk  Rakyat”.  Kami  tidak  akan  mentoleransi keberadaan orang asing yang melanggar norma hukum dan merusak citra kebudayaan Bali. Imigrasi hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata Indonesia agar tetap aman dan terlindungi, ” tutup Ramdhani.(ist)

Scroll to Top