Imigrasi Singaraja Perketat Pengawasan Keberadaan WNA

(Foto/purnadha) Tampak Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, saat di wawancarai awak media di Singaraja, pada Senin (20/7/2026).

(WARTADEWATA.COM) SINGARAJA — Untuk meminimalisir pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Buleleng, Karangasem dan Jembrana,  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akan memperketat pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah tersebut. Untuk itu, seluruh pengelola hotel dan penginapan wajib melaporkan data tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Kebijakan ini diberlakukan secara serentak di Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. 

Pengawasan tidak hanya mengandalkan petugas di lapangan, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat. Informasi dari warga menjadi salah satu cara paling efektif untuk mendeteksi keberadaan maupun aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar aturan, ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, saat menggelar acara ramah tamah dengan awak media di Singaraja, pada Senin (20/7/2026).

“Sesuai amanat undang-undang, setiap pemilik atau pengusaha hotel wajib mengisi data APOA guna memantau keberadaan orang asing. Dengan demikian, kami dapat menyajikan data yang valid bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam pengawasan orang asing,” tegas Kusuma Putra.

Agenda Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja tersebut patut didukung oleh semua pihak, salah satunya yakni pelaku usaha pariwisata, seperti owner ataupun pengelola hotel dan penginapan dengan memanfaatkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai sarana pelaporan keberadaan tamu asing.

Selain mengoptimalkan penggunaan APOA, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja juga meningkatkan pengawasan melalui patroli rutin yang melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata serta operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Pengawasan tersebut menyasar berbagai lokasi yang menjadi kantong keberadaan WNA.

Dengan diterapkannya kewajiban pelaporan melalui APOA, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja berharap pengawasan terhadap warga negara asing di Buleleng, Jembrana, dan Karangasem semakin efektif.(ist)

Scroll to Top