DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan 2025, Berlaku hingga 30 April 2026

(WARTADEWATA.COM) JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melakukan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang diterbitkan seiring implementasi sistem inti administrasi perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 tetap jatuh pada 31 Maret 2026.
Namun demikian, DJP memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban tersebut hingga batas waktu tersebut.
“Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pelaporan SPT Tahunan maupun pembayaran pajak setelah 31 Maret hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga,” ujar Inge dalam keterangannya pada 30 Maret 2026.
Ia menegaskan, penghapusan sanksi ini berlaku selama kewajiban tersebut dipenuhi dalam periode relaksasi yang telah ditentukan, yakni hingga 30 April 2026.
Selain itu, DJP juga memastikan bahwa tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan yang terjadi dalam periode tersebut. Apabila STP telah terlanjur diterbitkan, maka sanksi administratif akan dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
“Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak di tengah proses penyesuaian sistem administrasi perpajakan yang baru,” jelasnya.
Lebih lanjut, DJP menegaskan bahwa keterlambatan penyampaian SPT dalam periode relaksasi ini juga tidak akan berdampak pada status wajib pajak, termasuk tidak menjadi dasar pencabutan penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun penolakan permohonan terkait status tersebut.
Melalui kebijakan ini, DJP berharap tingkat kepatuhan wajib pajak tetap terjaga, sekaligus memberikan ruang adaptasi terhadap implementasi sistem baru yang tengah berjalan.(ist)

