Penuntutan Pemimpin Agama Memicu Kekhawatiran Internasional

(WARTADEWATA.COM) Korea Selatan — Kritik internasional terus meningkat terkait penahanan dan penuntutan terhadap Ketua Lee Man-hee, pemimpin Gereja Yesus Shincheonji yang berusia 95 tahun. Kasus tersebut dinilai tidak hanya menyangkut proses hukum terhadap seorang pemimpin agama, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen Korea Selatan dalam menjunjung supremasi hukum, independensi peradilan, dan kebebasan beragama.
Dalam press release yang di terima wartadewata.com menyebutkan Lee Man-hee ditahan pada 24 Juni 2026 dan secara resmi didakwa pada 30 Juni 2026 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Partai Politik Korea Selatan. Jaksa menuduh Lee mengoordinasikan sekitar 50.000 anggota Gereja Yesus Shincheonji untuk mendaftar sebagai anggota Partai People Power (PPP) dalam kurun Juli 2021 hingga Januari 2024 dengan tujuan memengaruhi proses pemilihan pendahuluan calon presiden dan anggota parlemen.
Kasus ini mendapat perhatian luas setelah Menteri Kehakiman Korea Selatan, Jeong Seong-ho, melalui akun media sosialnya menyatakan bahwa “hukuman pidana yang tegas dan sepadan dengan tanggung jawabnya tidak dapat dihindari” pada hari Lee didakwa. Dalam unggahan yang sama, Jeong juga mengutip ayat Alkitab Matius 7:15 yang berbunyi, “Waspadalah terhadap nabi-nabi palsu.”
Pernyataan tersebut menuai kritik dari Dr. Massimo Introvigne, sosiolog agama asal Italia yang dikenal sebagai pemerhati kebebasan beragama. Dalam dua artikelnya yang diterbitkan media Bitter Winter pada 24 Juni dan 2 Juli 2026, Introvigne menilai pernyataan Menteri Kehakiman berpotensi menciptakan kesan bahwa hasil persidangan telah ditentukan sebelum proses hukum berlangsung.
Menurut Introvigne, pejabat yang membawahi sistem penegakan hukum seharusnya menjaga netralitas dan tidak menyampaikan pernyataan yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap proses peradilan. Ia juga mempertanyakan penggunaan ayat kitab suci dalam konteks tersebut karena dinilai dapat mencitrakan terdakwa secara negatif serta bertentangan dengan prinsip netralitas negara terhadap agama.
Selain mengkritik pernyataan Menteri Kehakiman, Introvigne juga menyoroti keputusan menahan Lee yang telah berusia lanjut dalam perkara yang tidak berkaitan dengan tindak kekerasan. Ia berpendapat bahwa langkah tersebut berpotensi bertentangan dengan Aturan Standar Minimum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perlakuan terhadap Tahanan atau Mandela Rules, serta prinsip-prinsip yang dirumuskan Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang (WGAD).
Introvigne bahkan mengaitkan kasus Lee dengan penahanan Han Hak-ja, pemimpin berusia 83 tahun dari Family Federation for World Peace and Unification (Gereja Unifikasi), yang menghadapi perkara berbeda. Menurutnya, terdapat pola penggunaan penahanan fisik terhadap pemimpin agama lanjut usia yang patut menjadi perhatian masyarakat internasional.
Sementara itu, Gereja Yesus Shincheonji membantah tuduhan tersebut. Pihak gereja menyatakan telah bersikap kooperatif selama proses penyelidikan, termasuk dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan. Mereka menegaskan bahwa penahanan terhadap Lee pada usia 95 tahun merupakan bentuk hukuman fisik yang tidak proporsional.
Pokok perkara yang diperselisihkan dalam kasus ini adalah dugaan adanya pemaksaan terhadap anggota gereja untuk bergabung dengan Partai People Power. Jaksa meyakini terdapat bukti mengenai kampanye pendaftaran yang dilakukan secara terorganisir dan bersifat memaksa.
Sebaliknya, pihak gereja menegaskan bahwa para anggotanya bergabung secara sukarela tanpa adanya tekanan, kekerasan, ataupun instruksi wajib dari organisasi. Menurut mereka, setiap warga negara Korea Selatan, termasuk anggota Shincheonji, memiliki hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Introvigne menilai hasil persidangan nantinya akan sangat bergantung pada pembuktian mengenai unsur pemaksaan tersebut. Ia memperingatkan bahwa apabila tuduhan tidak didukung bukti yang kuat, perkara ini berisiko mengkriminalisasi partisipasi politik warga hanya karena mereka berasal dari kelompok agama minoritas.
Lebih jauh, Introvigne menyebut kasus tersebut menjadi indikator penting bagi kualitas demokrasi Korea Selatan. Menurutnya, perhatian internasional terhadap perkara ini bukan semata-mata mengenai benar atau salahnya suatu kelompok agama, melainkan mengenai apakah sebuah negara demokrasi mampu menerapkan prinsip supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia secara setara, termasuk terhadap kelompok agama yang kontroversial maupun minoritas.(ist)

