Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

(Foto/ist) Berdasarkan PMK-37/2025, marketplace yang telah ditunjuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

(WARTADEWATA.COM) JAKARTA — Direktorat  Jenderal  Pajak  (DJP)  menyampaikan  bahwa pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui  marketplace  mulai  dilaksanakan  pada  1  Oktober  2026.  Pemungutan  tersebut dilakukan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah  ditunjuk  oleh  Pemerintah  melalui  Keputusan  Direktur  Jenderal  Pajak  pada  24 September 2026. Empat marketplace tersebut adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.  

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan PPh  Pasal  22  melalui  marketplace  sampai  dengan  31  Oktober  2026  dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi  kebijakan. Dalam  perkembangannya,  berdasarkan  hasil  evaluasi  serta kesiapan  sistem  dan  administrasi  penyelenggara  marketplace,  pemerintah  menetapkan pelaksanaan pemungutan dimulai pada 1 Oktober 2026. 

Direktur  Jenderal  Pajak,  Bimo  Wijayanto,  menyampaikan  bahwa  penyesuaian  waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. 

“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai  aspek. Dalam  perkembangannya,  berdasarkan  hasil  evaluasi  dan  kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” ujar Bimo. 

Bimo menambahkan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang. “Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” tambah Bimo. 

Berdasarkan PMK-37/2025, marketplace yang telah ditunjuk melakukan pemungutan PPh Pasal  22  sebesar 0,5  persen  dari  peredaran  bruto  atau  omzet,  tidak  termasuk  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi pada marketplace. Dengan mekanisme tersebut, administrasi  perpajakan  diharapkan  dapat  dilakukan  secara  lebih  sederhana  karena pemungutan dilakukan pada saat transaksi berlangsung. 

DJP juga menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak  tidak  dikenai  pemungutan  PPh  Pasal  22  oleh  marketplace  sepanjang  telah menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Oleh karena itu, DJP mengimbau para pedagang untuk memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai. Penyampaian dokumen tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace. 

PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” jelas Bimo. 

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, DJP terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk, serta melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi kepada para pedagang dan pemangku kepentingan lainnya. 

DJP mengimbau para pedagang untuk memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan data perpajakan yang tercantum pada akun marketplace telah sesuai. “Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan.” pungkas Bimo.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai  Pemungut  Pajak  Penghasilan  serta  Tata  Cara  Pemungutan,  Penyetoran,  dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.(ist)

Scroll to Top