Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban Perpajakan

(Foto/ist) Selain menyesuaikan mekanisme pembayaran utang pajak, PMK-71/2026 ini juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

(WARTADEWATA.COM) JAKARTA – Pemerintah menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan melalui  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  71  Tahun  2026  (PMK-71/2026).  Peraturan tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026. 

Salah  satu  perubahan  utama  dalam  PMK-71/2026  adalah  penyesuaian  mekanisme pembayaran  utang  pajak.  Sebelumnya,  pembayaran  yang  dilakukan  wajib  pajak diperhitungkan  secara  proporsional  antara  pokok  utang  pajak  dan  sanksi  administratif. Melalui ketentuan baru ini, pembayaran akan diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi  pokok utang pajak. Dengan demikian, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban  pokok  perpajakannya  secara  lebih  cepat  dan  memperoleh  kepastian  dalam penyelesaian utang pajak. 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa perubahan mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo. 

Selain  menyesuaikan  mekanisme  pembayaran  utang  pajak,  PMK-71/2026  ini  juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan serta  memperjelas  ketentuan  mengenai  pengurangan  atau  penghapusan  sanksi administratif. Peraturan ini juga menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses  keberatan,  banding,  maupun  peninjauan  kembali  tidak  dapat  diajukan  untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut. 

Bimo menegaskan penyempurnaan ketentuan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak  dan  tidak  menghapus  kewajiban  untuk  melunasi  pokok  utang  pajak.  Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tetap diberikan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong  penyelesaian  kewajiban  perpajakan  secara  lebih  tertib,  sekaligus  menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan patuh. 

Dari sisi fiskal, penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak. PMK-71/2026 ini juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian  hukum dalam pelaksanaan perubahan pengaturan tersebut. 

“Kami  berharap  penyempurnaan  ini  dapat  membantu  wajib  pajak  menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus  kas  (cash  flow  resilience)  wajib  pajak,  terutama  pelaku  usaha  mikro,  kecil  dan menengah  (UMKM),  sehingga  dapat  mendukung  keberlangsungan  dan  perkembangan usahanya. DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak,” tutup Bimo. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara  Pembetulan,  Keberatan,  Pengurangan,  Penghapusan,  dan  Pembatalan  di  Bidang Perpajakan dapat diakses dan diunduh melalui laman pajak.go.id.(ist)

Scroll to Top