(WARTADEWATA.COM) - Upaya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara konsisten wajib dilaksanakan. Hal ini untuk menghindari dan menangkal ancaman kejahatan transnasional terorganisir seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) yang sering terjadi.
Imigrasi Singaraja bersinergi dengan Disnaker Buleleng dan BP3MI Bali, pada Rabu (24/4/2024) di LPK Medditeranean Bali memberikan sosialisasi perlindungan PMI yang melibatkan perwakilan LPK, BLK, serta P3MI se-Kabupaten Buleleng bertempat di LPK Medditeranean Bali.
Danny Yudha Pratama selaku perwakilan Imigrasi Singaraja pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa Imigrasi senantiasa melaksanakan langkah perlindungan terhadap PMI. Adapun upaya ini dimulai dari proses pembuatan paspor hingga
pengawasan lalu lintas WNI keluar dan masuk Indonesia, jelasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa pemerintah juga telah menerbitkan peraturan terkait pemberian tarif paspor nol rupiah bagi PMI yang baru pertama kali bekerja keluar negeri. Kebijakan ini merupakan langkah progresif dalam memberikan kemudahan akses kepada PMI sehingga dapat mendorong peningkatan jumlah PMI yang melakukan proses bekerja keluar negeri secara resmi dan legal, ujar Danny.
Dengan demikian, risiko terhadap PMI dapat diminimalkan dan keamanan serta perlindungan mereka dapat ditingkatkan. “Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama para PMI dan calon PMI, untuk memanfaatkan kebijakan ini dengan bijak dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Bersama-sama, mari kita dukung upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan
dan kesejahteraan bagi para PMI," tutup Danny.(pur)
Tingkatkan Kesadaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
WhatsApp
