(WARTADEWATA.COM) - Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) merupakan forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.Terkait adanya Investasi ilegal di masyarakat, Satgas PASTI terus menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran-tawaran investasi yang menggiurkan. Untuk itu, Satgas PASTI terus berupaya untuk melakukan pencegahan dan penanganan.
Pencegahan yang dilakukan Satgas PASTI berupa edukasi dan sosialisasi kepada
masyarakat (beragam cara dan kanal). Pemantauan dan pendataan potensi
atau risiko entitas ilegal. Rekomendasi untuk penyusunan produk hukum dan kebijakan. Rekomendasi untuk pencegahan kegiatan usaha entitas ilegal. Publikasi ke berbagai media secara berkala. Sedangkan Penaganan berupa inventarisasi kasus, pemeriksaan dan/atau klarifikasi bersama, menyusun rekomendasi tindak lanjut kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang, merekomendasikan penghentian kegiatan usaha terkait suatu entitas ilegal serta melaporkan dugaan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada pihak berwenang, jelas Hudiyanto selaku Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (Ketua Sekretariat SATGAS PASTI) pada Senin (2/12/2024) saat 30 awak media Bali bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Bali berkunjung ke kantor Satgas PASTI di Jakarta.
Menurut Hudiyanto "Masyarakat perlu mengetahui ciri-ciri investasi Ilegal tersebut. Pertama, investasi Ilegal menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru (member get member). Memanfaatkan tokoh masyarakat/ tokoh agama/ Public Figur untuk menarik minat berinvestasi. Kiaim tanpa risiko (free risk). Legalitas tidak jelas
seperti tidak memiliki izin usaha, tidak memiliki izin kelembagaan (PT.
Koperasi, CV, Yayasan, dan lain-lain. Tidak emiliki izin kelembagaan dan izin
usaha namun melakukan kegiatan
yang tidak sesual dengan izinnya," ujarnya.
Penyebab maraknya investasi ilegal yakni pelaku mudah membuat aplikas, web dan
penawaran melalui media sosial, banyak server di luar negeri. Dan yang sering terjadi masyarakat mudah tergiur bunga tinggi serta belum paham investasi, kata Hudiyanto.
Apabila menerima penawaran investasi dengan iming-iming imbalan hasil tinggi, kenali 2 L yakni Legal dan Logis. Legal maksudnya pahami Status Perizinan seperti Badan Hukum dan Produknya. Dan
Logis maksudnya imbal hasil wajar dan memiliki risiko. Ketika ditawari investasi apapun, pahami dan pastikan, Legal (apakah lembaganya berizin dengan benar dan diawasi, apakah produknya terdaftar). Sementara Logis (apakah hasil yang
dijanjikan wajar, adakah risikonya). Nah
Kedua L ini harus terpenuhi kebenarannya, sebut Hudiyanto.
Untuk itu, Satgas PASTI dalam menyikapi insvestasi ilegal tersebut selalu melakukan upaya-upaya penanganan yaitu rapat koordinasi, mengumumkan investasi ilegel kepada masyarakat, mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kominfo serta laporan informasi kepada Bareskrim Polri.
Bagaimana dengan pengembalian dana
masyarakat dari investasi ilegal tersebut ? "Cukup sulit, terutama apabila uangnya sudah digunakan oleh pelaku investasi ilegal atau sudah dibagi-bagi kepada member-member lama," ujar Hudiyanto.
Direktur Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan PEPK Regional, Sabar Wahyono didampingi Irhamsah, Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Bali di kantor Satgas PASTI menerangkan, "Dalam undang-undang OJK kami diberi amanat untuk selain mengatur dan mengawasi pelaku usaha jasa keuangan, kami diamanatkan juga untuk melakukan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat. Makanya kami bentuk namanya kontak 157. Di kontak 157 ini kami memiliki tiga jenis layanan yang pertama pemberian informasi artinya OJK memberi informasi kepada masyarakat yang bertanya. Kedua namanya penerimaan informasi yakni OJK akan menerima laporan dari masyarakat. Tema laporan nanti akan kami gunakan untuk bahan pengawasan kepada industri jasa keuangan. Dan yang ketiga pengaduan-pengaduan masyarakat semacam rasa tidak puasnya konsumen atas pelayanan atau penggunaan produk-produk yang disediakan oleh pelaku usaha jasa keuangan itu dari segi layanan," terang Wahyono.
Sumber daya manusia di kontak 157 yakni memiliki 100 orang, dan ada dua orang disabilitas. Itu memang sengaja kami rekrut untuk melibatkan mereka dalam melayani masyarakat.
Di kontak 157 ada beberapa layanan, yang pertama itu telepon, kedua itu WhatsApp atau WA dan yang ketiga itu layanan email dan keempat pelayanan medsos atau media sosial serta yang kelima itu menerima surat dan yang terakhir itu working. Jadi kalau ada masyarakat mau bertanya ke kami kami punya ruangan khusus untuk memeriksa. Jadi kami tungguin kami tanya apakah mereka mau bertanya atau menyampaikan sesuatu atau melakukan pengaduan konsumen. Kontak 157 juga meraih yang namanya TBCCI (The Best Contact Center Indonesia). Komisi informasi pusat juga menobatkan Kontak 157 sebagai badan publik terbaik tahun 2023 untuk kategori lembaga negara dan lembaga pemerintahan non kementerian, ungkap Wahyono.(pur)