Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024

WhatsApp
(Foto/ist) Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

(WARTADEWATA.COM) - Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur
Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dengan ini menyampaikan hal sebagai berikut.

  1. Berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari
    bahwa terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan
    ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024, antara lain terkait
    dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur
    Pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12 persen telanjur dipungut yang seharusnya adalah sebesar 11 persen.
  2. Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025
    yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025
    sampai 31 Maret 2025, dengan pengaturan sebagai berikut.
    a. Pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi
    Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK
    131 Tahun 2024.
    b. Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan
    mencantumkan nilai PPN terutang sebesar:
    1) 11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual); atau
    2) 12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.
  3. Dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen dari yang seharusnya 11 persen namun telanjur dipungut sebesar 12 persen diberikan pengaturan sebagai berikut:
    a. Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar
    1petsen kepada penjual.
    b. Atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual
    melakukan penggantian Faktur Pajak.
    Naskah lengkap terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025
    dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.(ist)
Scroll to Top