Lakukan Aktivitas Tidak Sesuai Izin Tinggal, WNA Australia Dideportasi

(WARTADEWATA.COM) – Seorang WNA asal Australia berinisial JEDY (Lk) dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja lantaran terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Pria berumur 31 tahun tersebut berhasil diamankan oleh tim pengawasan Kantor Imigrasi Singaraja.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, yang bersangkutan terbukti telah menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan promosi /penawaran bisnis spa. Padahal visa yang digunakan untuk
masuk ke Indonesia adalah visa kunjungan.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan, kami kenakan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122
huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan,” terang Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan.
Hendra menyebut bahwa yang bersangkutan dideportasi melalui melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Jetstar nomor penerbangan JQ 36 dengan tujuan akhir Melbourne, Australia.
Perlu diketahui bahwa pihak Kantor Imigrasi Singaraja senantiasa melakasanakan pengawasan terhadap aktivitas WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Singaraja dengan berkolaborasi bersama instansi pemerintah terkait lainnya.
“Kami tidak ingin keberadaan WNA yang seyogyanya bermanfaat, malah membuat
keresahan atau merugikan bagi perekonomian warga setempat. Untuk itu, kami harapkan keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi aktivitas WNA yang ada di sekitarnya”, tegas Hendra.(pur)

