Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLN

(Foto/ist) Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto.

(WARTADEWATA.COM) JAKARTA—Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem ini digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia. 

Penerapan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri. 

Direktur  Jenderal  Pajak  Kementerian  Keuangan,  Bimo  Wijayanto,  mengatakan  bahwa penerapan SPP-TDLN merupakan langkah untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi digital lintas negara.  

“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian  dari  upaya  pemerintah  memastikan  pemungutan  PPN  dapat  mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” ujar Bimo. 

SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem ini merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN diterapkan terhadap transaksi yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).  Dengan  demikian,  pemungutan  PPN  dapat  dilakukan  tanpa  menimbulkan pemungutan pajak dua kali atas transaksi yang sama. 

Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. Jika transaksi memenuhi ketentuan, PPN dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan.  

Sebelum  diterapkan  secara  penuh,  SPP-TDLN  telah  melalui  tahap  pengujian  dalam lingkungan  sandboxing  dan  periode  stabilisasi.  

Tahapan  tersebut  dilakukan  untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan Setelah  seluruh  tahapan  tersebut  selesai,  SPP-TDLN  memasuki  tahap  go  live  dengan melibatkan pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dalam penyelengaraan SPP-TDLN (issuer). 

Pada tahap awal, enam issuer yang ditunjuk tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia  (Persero)  Tbk,  PT  Bank  Mandiri  (Persero)  Tbk,  PT  Perusahaan  Perseroan (Persero)  Bank  Negara  Indonesia,  PT  Bank  Tabungan  Negara,  Perusahaan  Perseroan (Persero) PT Bank Syariah Indonesia, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja). Saat ini, issuer lainnya sedang dalam tahap pengujian pada lingkungan sandboxing dan segera akan memasuki periode stabilisasi, untuk selanjutnya ditunjuk sebagai pemungut PPN. 

Menurut Bimo  Wijayanto, keterlibatan para issuer merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara efektif. 

“Penerapan  SPP-TDLN  diharapkan  dapat  meningkatkan  efektivitas  pemungutan  PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Bimo. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai PMK Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri dapat diakses dan diunduh melalui laman https://pajak.go.id/spp-tdln.(ist)

Scroll to Top