Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Astra 2026: Bagikan Dividen Tunai Rp15,7 Triliun

WhatsApp
(Foto/ist) Tampak susunan Direksi Astra yang terdiri dari Presiden Direktur Astra Rudy (tengah), Direktur Astra Gidion Hasan (keempat kanan), Direktur Astra Santosa (ketiga kanan), Direktur Astra Gita Tiffani Boer (keempat kiri), Direktur Astra FXL Kesuma (ketiga kiri), Direktur Astra Thomas Junaidi Alim. W (kedua kanan), Direktur Astra Hsu Hai Yeh (kedua kiri), Direktur Astra Siswadi (kanan), serta Direktur Astra Djap Tet Fa (kiri), pada Press Conference Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Astra International Tbk 2026 pada Kamis (23/4/2026).

(WARTADEWATA.COM) JAKARTA—PT Astra International Tbk (”Astra” atau ”Perseroan”) pada Kamis (23/4/2026) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 (”Rapat” atau ”RUPST”). Dalam Rapat tersebut telah diputuskan beberapa hal, antara lain sebagai berikut: 

1. Mata Acara PertamaMenyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan untuk tahun buku 2025, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan sebagaimana dimuat dalam laporan mereka tanggal 26 Februari 2026 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tersebut, semua anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan selama tahun buku 2025, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tahun buku 2025. 

2. Mata Acara KeduaMenyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp32.768.787.786.564,- sebagai berikut: 

a. (1) Sebesar Rp390,- setiap saham atau sebanyak-banyaknya Rp15.668.846.832.200,- dibagikan sebagai dividen tunai, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp 98,- per saham atau sebesar Rp3.967.388.207.720,- yang telah dibayarkan pada tanggal 31 Oktober 2025. Dengan demikian, sisanya sebesar Rp292,- per saham akan dibayarkan pada tanggal 25 Mei 2026 kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 Mei 2026 pukul 16.00 WIB (“Recording Date Dividen”).
Sehubungan dengan program pembelian kembali saham (shares buyback) Perseroan yang sedang berlangsung, jumlah total dividen tunai yang dibagikan akan bergantung pada jumlah total saham yang berhak menerima dividen berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date Dividen.

(2) Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan. Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pajak, Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku; dan b. Sisanya minimum sebesar Rp17.099.940.954.364,- dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan. Jumlah total yang sebenarnya, akan bergantung pada total dividen tunai yang dibagikan kepada pemegang saham.

3. Mata Acara Ketiga Mengangkat:

a. Prijono Sugiarto sebagai Presiden Komisaris Perseroan;

b. Sri Indrastuti Hadiputranto sebagai Komisaris Independen Perseroan;

c. Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Komisaris Independen Perseroan;

d. Muhamad Chatib Basri sebagai Komisaris Independen Perseroan;

e. Pariya Tangtongpairoth sebagai Komisaris Independen Perseroan;

f. Anthony John Liddell Nightingale sebagai Komisaris Perseroan;

g. Benjamin William Keswick sebagai Komisaris Perseroan;

h. Rudy sebagai Presiden Direktur Perseroan;

i. Gidion Hasan sebagai Direktur Perseroan;

j. Santosa sebagai Direktur Perseroan;

k. Gita Tiffani Boer sebagai Direktur Perseroan;

l. FXL Kesuma sebagai Direktur Perseroan;

m. Thomas Junaidi Alim. W sebagai Direktur Perseroan;

n. Hsu Hai Yeh sebagai Direktur Perseroan;

o. Siswadi sebagai Direktur Perseroan;

p. Djap Tet Fa sebagai Direktur Perseroan

terhitung sejak ditutupnya Rapat untuk masa jabatan sebagaimana yang ditentukan oleh Anggaran Dasar Perseroan.  Sehingga, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berubah menjadi sebagai berikut: 

Dewan Komisaris Perseroan:

Presiden Komisaris        : Prijono Sugiarto

Komisaris Independen   : Sri Indrastuti Hadiputranto

Komisaris Independen   : Muliaman Darmansyah Hadad

Komisaris Independen   : Muhamad Chatib Basri

Komisaris Independen   : Pariya Tangtongpairoth

Komisaris                      : Anthony John Liddell Nightingale

Komisaris                      : Benjamin William Keswick

Komisaris                      : Stephen Patrick Gore

Komisaris                      : Lincoln Lin Feng Pan

Komisaris                      : Lee Liang Whye 

terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2029 Perseroan, kecuali untuk Stephen Patrick Gore, Lincoln Lin Feng Pan dan Lee Liang Whye sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2028 Perseroan. 

Direksi Perseroan:

Presiden Direktur         : Rudy

Direktur                        : Gidion Hasan

Direktur                        : Santosa

Direktur                        : Gita Tiffani Boer

Direktur                        : FXL Kesuma

Direktur                        : Thomas Junaidi Alim. W

Direktur                        : Hsu Hai Yeh

Direktur                        : Siswadi

Direktur                        : Djap Tet Fa 

terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2029 Perseroan. 

4. Mata Acara Keempat

1. Menetapkan total honorarium untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan maksimum sejumlah Rp2,16 miliar gross per bulan, mulai berlaku terhitung sejak 23 April 2026 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2027, dan memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; serta

2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan kebijakan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

5. Mata Acara Kelima

1. Menunjuk KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota jaringan PricewaterhouseCoopers sebagai Kantor Akuntan Publik dan Bapak Buntoro Rianto sebagai Akuntan Publik, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026;
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk setiap pengganti Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik apabila Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut oleh karena sebab apapun tidak dapat melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
3. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Presiden Direktur Astra Rudy mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholders atas dukungan penuh yang telah diberikan selama ini.(ist)

Scroll to Top