Minggu, Oktober 1, 2023
Beranda EKONOMI OJK Perintahkan LJK Kedepankan Prinsip-Prinsip Perlindungan Konsumen

OJK Perintahkan LJK Kedepankan Prinsip-Prinsip Perlindungan Konsumen

(WARTADEWATA.COM) – Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan lembaga jasa keuangan untuk mengedepankan prinsip perlindungan konsumen khususnya perlakuan yang adil (treat consumer fairly) dalam perencanaan, pemasaran dan pemanfaatan produk sektor jasa keuangan. Perlakuan adil ini dibutuhkan agar setiap produk yang ditawarkan dapat dimengerti konsumen dari sisi manfaat, biaya dan segala risikonya sehingga dapat melindungi konsumen dari potensi kerugian yang tidak terinformasikan dengan baik.
Sejak awal pendirian OJK, perlindungan konsumen menjadi salah satu prioritas utama. Hal ini ditunjukkan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) yang pertama yaitu POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang menegaskan prinsip-prinsip perlindungan konsumen berupa transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.
OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat
diselesaikan oleh lembaga jasa keuangan melalui sarana penanganan permasalahan secara internal oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau melalui Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK) OJK. Apabila melalui proses mediasi dengan PUJK sengketa belum terselesaikan, maka konsumen dapat memanfaatkan Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) agar penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan secara obyektif dengan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak yang keputusannya bersifat final dan mengikat.
Setiap produk keuangan memiliki karakteristik risiko yang harus dipahami oleh konsumen dan harus dijelaskan oleh PUJK dengan baik. Dalam asuransi unit link, risiko investasi berada pada pemegang polis sesuai dengan jenis dana investasi yang dipilih. Sehingga konsumen wajib membaca dan memahami kontrak serta melakukan konfirmasi kepada PUJK jika ada hal belum dipahaminya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR RI di Gedung Nusantara, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara juga mengungkapkan rencana penerapan strategi untuk memperkuat pengawasan market conduct yang meliputi pengawasan terhadap perilaku lembaga jasa keuangan dalam berhubungan dengan konsumennya antara lain dalam mendesain, menyusun, dan menyampaikan informasi, membuat perjanjian atas produk dan/atau layanan serta penyelesaian sengketa, dan penanganan pengaduan, ungkapnya.
“Kedepan kami akan memberikan salah satu persyaratan perekaman pada saat penjualan polis atau produk asuransi. Karena dari pengalaman kami, banyak pengaduan konsumen tidak dapat diselesaikan karena tidak ada bukti baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha asuransi. Di samping itu, kami juga akan
mensyaratkan adanya ringkasan informasi dari produk dan layanan jasa keuangan yang disampaikan dengan bahasa yang sederhana, tetapi lengkap cakupannya,” tambah Tirta Segara.
OJK saat ini tengah meninjau ulang regulasi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen. Peninjauan ulang tersebut antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan agar dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, dan pengelolaan investasi. “Memang dalam ketentuan yang baru ini betul-betul dimintakan transparansi dari perusahaan asuransi mengenai jenis-jenis investasinya, biaya-biayanya, dan hasil investasinya itu harus dilaporkan dan disampaikan kepada pemegang polis. Demikian juga dengan para pemegang polisnya, harus memahami produknya. Secara transparan nanti juga dimintakan pernyataan dari pemegang polis.” kata Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
Penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik serta dapat melindungi konsumen.(pur)
RELATED ARTICLES

OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Dorong Peningkatan Akses Permodalan UMKM

(WARTADEWATA.COM) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara terus mendorong peningkatan akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah...

OJK – DJPPR Kementrian Keuangan, Dorong Masyarakat untuk Berinvestasi

(WARTADEWATA.COM) - OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan melakukan Kegiatan Edukasi Peningkatan Literasi...

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Daerah

OJK Laksanakan Edukasi Keuangan di Desa Bengkala (WARTADEWATA.COM) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara terus berupaya untuk meningkatkan literasi...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Veda Persembahkan Podium Tertinggi di ATC Motegi

(WARTADEWATA.COM) - Pebalap binaan Astra Honda Motor (AHM), Veda Ega Pratama berhasil mengumandangkan Indonesia Raya pada race pertama gelaran balap Idemitsu Asia Talent Cup...

Tingkatkan Sinergi Bisnis, XL Axiata – PLN Kolaborasi Integrasi Produk dan Gali Potensi Bisnis

(WARTADEWATA.COM) -  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) dan PT PLN (Persero) sepakat menjalin kerja sama strategis untuk mengintegrasikan layanan produk kedua belah pihak...

Tips #Cari_Aman Agar Motor Kopling Tidak Mati Saat Macet

(WARTADEWATA.COM) – Kopling adalah komponen pada motor yang fungsinya menghubungkan mesin dan transmisi. sehingga tenaga pada mesin ke transmisi bisa diputuskan atau disambungkan sesuai...

Rayakan World Clean Up Day, Sharp Grenerator Aksi Bersih – Bersih Di Pulau Harapan

(WARTADEWATA.COM) – Sampah plastik masih menjadi permasalahan lingkungan di dunia yang belum terpecahkan meskipun banyak inovasi yang telah dilakukan dalam menanggulanginya. Di Pulau Harapan...

Recent Comments