Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaEKONOMIOJK Berkomitmen Perkuat Penyidikan Sektor Jasa Keuangan

OJK Berkomitmen Perkuat Penyidikan Sektor Jasa Keuangan

Gelar Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Bali

(WARTADEWATA.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk semakin memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan, demikian disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani dalam acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Jajaran
Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Bali, pada Rabu (30/8/2023).

Sejak didirikan sesuai UU 21/2011 pada November 2012 sampai Juni 2023, OJK telah menyelesaikan 108 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 83 Perkara Tindak Pidana Perbankan, 20 Perkara Tindak Pidana IKNB, dan 5 Perkara Tindak Pidana Pasar Modal.

Lebih lanjut Rizal mengungkapkan bahwa pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah
memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November
2022 lalu atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022. OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian atau Lembaga.
“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 kementerian atau Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan,” kata Rizal.

Ia juga menekankan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan
aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain termasuk melalui
pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang pencegahan, penegakan hukum,
dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian dan
Kejaksaan dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya.

Sosialisasi juga dilakukan untukmenginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK. Sebelumnya sosialisasi serupa juga digelar bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara pada 14 Juni 2023, dan bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat pada 20 Maret 2023.

Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas
sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.(pur)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments