Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaGeneralLuas Tanah Grand Bumi Mas sesuai dengan Sertifikat yang Dimiliki

Luas Tanah Grand Bumi Mas sesuai dengan Sertifikat yang Dimiliki

(WARTADEWATA.COM) – I Wayan Mudita, kuasa hukum Yuniawati Connie dan Franky Indra Gumi selaku owner Grand Bumi Mas menegaskan bahwa bahwa hasil pengukuran ulang yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar menunjukkan bahwa luas tanah Grand Bumi Mas sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya. Alhasil karena tidak ditemukan penyerobotan, maka diterbitkanlah SP2HP.

Keluarnya SP2HP tersebut, tentu Franky merasa aman karena sudah tidak ada masalah hukum lagi. Franky juga merasa sangat bersyukur, pasalnya kepolisian sudah dua kali membuktikan dirinya tidak bersalah, atau tidak pernah menyerobot tanah seperti yang dilaporkan Idajane yang termasuk tetangganya sendiri,

Menurut Wayan Mudita saat kliennya dilaporkan ke polisi sebanyak dua kali oleh pelapor yang sama yakni Idajane, tentu sebagai pengusaha kliennya merasa terganggu. Mudita menjelaskan, pertama tahun 2019 klien kami Yuniawati Connie dan Franky Indra Gumi dilaporkan ke Polresta Denpasar dan tidak terbukti hingga penyelidikan dihentikan. Kemudian pada Oktober 2023 klien kami kembali dilaporkan kasus penyerobotan tanah di tempat usahanya sendiri di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, tapi tetap tidak terbukti.

“Klien saya dua kali dilaporkan dalam kasus dugaan penyerobotan tanah dengan pelapor yang sama. Tapi selama proses penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian tidak terbukti. Polisi tidak menemukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan oleh pelapor Idajane,” jelas Wayan Mudita, pada Kamis (16/11/2023).

Penghentian penyelidikan ini merupakan kewenangan Polisi. Namun dalam bacaan di SP2HP ia mengatakan bahwa penghentian penyelidikan itu dilakukan setelah polisi memeriksa keterangan BPN Kota Denpasar, ujar Mudita.

Atas persoalan yang menimpanya, Franky Indra Gumi didampingi istrinya Yuniawati Connie mengungkapkan rasa heran dengan tindakan tetangganya tersebut. Pasalnya, saat membangun sudah melalui berbagai proses dan memenuhi perizinan. “Waktu membangun sudah ada izin penyanding. Dan yang bertandatangan termasuk pihak pelapor. Selama proses membangun juga tidak ada keberatan,” ungkap Franky.

Sementara Yuniawati Connie sambil menahan tangis, berharap pelapor yang tak lain tetangganya sendiri tidak terus memojokkannya. “Harapan saya pelapor segera menyadari upaya yang terus dilakukan untuk memojokkan kami adalah tidak benar. Berhentilah memojokkan kami. Kami tidak ingin ada persetruan. Kami mohon berhentilah. Bersihkan nama kami. Dan bicara sejujur-jujurnya dengan hati nurani,” harap Yuniawati Connie.(pur)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments