OJK Jatuhkan Total Denda Rp2,52 Triliun kepada Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal
(WARTADEWATA.COM) JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak akan memberikan ruang bagi praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, penyamaran
