Dengan telah dicabutnya izin usaha PT CSIF, maka dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
EKONOMI

OJK Cabut Izin Usaha PT CSIF

(WARTADEWATA.COM) JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September