(WARTADEWATA.COM) - Satgas Waspada Investasi (SWI) pada periode Juni 2022 kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Kesepuluh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu :
- 5 entitas melakukan money game;
- 1 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin;
- 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;
- 1 entitas lain-lain.