Mendukung Kebijakan Analog Switch Off, Sharp Mudahkan Konsumen Nikmati Tayangan Televisi
(WARTADEWATA.COM) - Dalam hitungan hari pemerintah Indonesia akan segera menjalankan kebijakan Analog Switch Off (ASO) dengan menghentikan siaran tv analog dan beralih ke siaran tv digital. Kebijakan ini secara bertahap akan segera di mulai pada tanggal 30 April 2022 mendatang, di tahap pertama nanti, 56 wilayah di Indonesia akan segera merasakan siaran digital yang sudah di canangkan sejak beberapa waktu silam. Dilatari oleh kebutuhan tersebut, Sharp Indonesia meluncurkan Set Top Box tipe STB-DD001i guna memfasilitasi konsumen agar dapat menyaksikan tayangan tv siaran digital dengan nyaman.
Set Top Box merupakan sebuah alat yang dapat menangkap sinyal siaran digital yang kemudian diproyeksikan ke tv analog. Perangkat ini tidak membutuhkan jaringan internet, karena hanya terhubung dengan siaran tv free to air, sehingga tidak memerlukan biaya tambahan. Adapun perbedaannya dengan siaran analog, kualitas gambar siaran digital jauh lebih baik dan juga jernih.
“Saat ini beberapa model produk tv Sharp sudah ada yang dapat menangkap tayangan siaran digital, konsumen dapat menikmati siaran digital tanpa harus menggunakan alat Set Top Box ini, namun kami memberikan kemudahan bagi konsumen kami yang belum memiliki seri tv digital dengan menghadirkan Set Top Box, dengan harga yang cukup terjangkau yaitu sekitar IDR 250.000,-, konsumen tetap dapat menonton siaran digital dengan tv kesayangan mereka,” ucap Ardy, Head of AUVI Marketing Product Strategy Division.
Set Top Box berjenis DVB-T2 ini mampu menangkap siaran digital dengan sangat baik. Konsumsi dayanya yang relatif rendah, hanya 20 watt membuat konsumen tidak perlu khawatir tagihan listrik akan membengkak. Dilengkapi dengan port untuk HDMI dan RCA, alat transmitter ini juga memiliki fitur menawan, seperti port USB yang dapat digunakan untuk memutar film maupun musik pilihan.
Selain itu produk dengan seri STB-DD001i ini juga disematkan fitur Early Warning System sesuai ketentuan dari pemerintah, yang dapat berguna untuk memberikan informasi dini mengenai potensi bencana alam yang terjadi. Standar tinggi yang diterapkan oleh Sharp Indonesia ini turut diakui oleh lembaga pemerintah Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengeluarkan sertifikat dengan nomor 81056/SDPPI/2022 yang menyatakan jika produk Set Top Box dari Sharp benar aman dan berkualitas.
“Sertifikasi ini sangat penting untuk penilaian konsumen, sebab saat ini banyak ketersediaan Set Top Box, namun kita tidak mengetahui kualitasnya dan berpotensi merugikan konsumen. Melalui sertifikasi ini, pihak pemerintah melalui Kominfo telah memberikan jaminan, bahwa Set Top Box kami dapat menerima siaran dan memenuhi standar kualitas,” terang Ardy.
Mengutip informasi dari laman resmi Kominfo, kebijakan Analog Switch Off (ASO) akan dilaksanakan pada 3 tahap, yaitu pada 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan terakhir pada 2 November 2022. “Melihat waktu peralihan yang semakin dekat, kami menyarankan para konsumen setia kami untuk segera bersiap melakukan peralihan, guna mendapatkan kualitas tayangan yang lebih baik,” tutup Ardy.(rls)