Jumat, Oktober 18, 2024
BerandaPILIHAN EDITORPromosikan Villa, WNA Australia Dideportasi Imigrasi Singaraja

Promosikan Villa, WNA Australia Dideportasi Imigrasi Singaraja

(WARTADEWATA.COM) – Seorang WNA asal Australia berinisial PVB
(Lk), pada Selasa (24/9/2024) ditindak tegas dengan cara dideportasi serta dilakukan penangkalan oleh Kantor Imigrasi Singaraja. WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimiliki. Dan juga diketahui sebelumnya melakukan promosi villa melalui media sosial.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyebutkan bahwa pengawasan Keimigrasian tidak hanya dilakukan dengan turun langsung ke lapangan, melainkan
juga dengan memanfaatkan teknologi serta berbagai platform media elektronik, sebutnya.

“Selain melakukan pengawasan secara langsung dengan menerjunkan tim ke titik-titik
yang dianggap rawan dan menjadi konsentrasi orang asing, kami juga senantiasa melakukan pengawasan secara daring menggunakan platform digital,” ungkap Hendra.

Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas, diketahui bahwa PVB masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VOA). Oleh sebab itu, kegiatan yang dilakukan yakni memasarkan atau mempromosikan villa tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut. Terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Jetstar nomor
penerbangan JQ126 (Denpasar – Adelaide) dengan tujuan akhir Adelaide, Australia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa pendeportasian terhadap orang asing bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga sebuah peringatan bagi warga negara asing (WNA) lainnya untuk menghormati peraturan yang ada, ujarnya.

“Kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi bagi masyarakat yang aman dan harmonis. Kami berharap langkah ini dapat memberikan pesan jelas bahwa penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi,” tambah Pramella.

Masyarakat dapat menyampaikan aduan atau laporan mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan atau meresahkan atau melanggar peraturan melaui nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733.(ist)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments