Pembaruan Informasi Terkini Implementasi Coretax DJP

WhatsApp
(Foto/ist)

(WARTADEWATA.COM) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pembaruan terkait implementasi sistem Coretax pada Selasa (4/2/2025). Berikut adalah informasi terbaru terkait proses perpajakan:
1. Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh)
Pembuatan bukti potong PPh di Coretax dapat dilakukan melalui tiga skema: input manual, unggah file *.XML untuk wajib pajak dalam jumlah besar, dan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Sistem ini memungkinkan pembuatan bukti potong meskipun NIK penerima penghasilan belum terdaftar, dengan menggunakan NPWP sementara. Namun, bukti potong yang diterbitkan tidak akan ter-prepopulated pada SPT Tahunan jika NPWP sementara digunakan. Sampai 3 Februari 2025, sebanyak 1.259.578 bukti potong telah diterbitkan untuk masa Januari 2025.

  1. Faktur Pajak

Per 3 Februari 2025, 508.679 wajib pajak telah memperoleh sertifikat digital untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh. Sebanyak 30.143.543 faktur pajak diterbitkan untuk Januari 2025, dengan 26.313.779 faktur yang telah divalidasi atau disetujui.

  1. Surat Teguran

Penerbitan Surat Teguran dilakukan secara otomatis oleh sistem Coretax DJP untuk wajib pajak dengan tunggakan yang sudah inkracht. DJP mengimbau wajib pajak yang menerima Surat Teguran berulang atau yang menemukan ketidaksesuaian data untuk segera melakukan pengecekan di Coretax DJP dan menghubungi saluran helpdesk DJP.

DJP terus berkomitmen memastikan bahwa proses perpajakan melalui Coretax berjalan sesuai dengan ketentuan. Panduan lengkap mengenai penggunaan aplikasi Coretax dapat diakses di laman resmi DJP https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.(ist)

Scroll to Top