Overstay Hingga 275 Hari, WNA Swiss Dideportasi

WhatsApp
(Foto/ist) Sebagai upaya dalam menertibkan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing, jajaran Imigrasi senantiasa melakukan pengawasan lapangan maupun melalui digital.
(WARTADEWATA.COM) - Seorang WNA asal Swiss berinisial HED (Perempuan) pada Jumat (8/11/2024) terpaksa dideportasi oleh petugas Imigrasi Singaraja lantaran kedapatan overstay hingga 275 hari. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan, awalnya HED tiba di Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 8 November 2023 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Kemudian, dalam operasi pengawasan keimigrasian “Jagratara” yang dilaksanakan pada 7 Oktober 2024, tim patroli yang sedang melakukan pengecekan ke beberapa villa di kawasan Buleleng menemukan bahwa masa berlaku izin tinggal HED telah berakhir pada 6 Januari 2024.Tim kami selanjutnya mengamankan yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut di kantor Imigrasi Singaraja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan hanya melakukan kegiatan menikmati masa pensiun selama berada di Indonesia. Yang bersangkutan juga mengaku bahwa dirinya lupa memperpanjangan izin tinggal dan tidak ada yang mengingatkan. “Memperhatikan faktor kesehatan dan yang bersangkutan sudah berumur 74 tahun, kami tidak lakukan pendetensian namun dokumen keimigrasian tetap kami amankan,” ungkap Hendra. HED dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan karena tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya lebih dari 60 hari sesuai dengan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setelah semua administrasi selesai, dilakukan pendeportasian pada tanggal 8 November 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG-440 (Denpasar – Bangkok) dengan tujuan akhir Zurich, Swiss. “Tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Kami juga berharap masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang mencurigakan/ meresahkan/melanggar peraturan ke nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733”, tegas Hendra. Ditemui di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menjelaskan bahwa sebagai upaya dalam menertibkan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh orang asing, jajaran imigrasi senantiasa melakukan pengawasan lapangan maupun melalui digital.(ist)
Scroll to Top