(WARTADEWATA.COM) - Kantor Imigrasi Singaraja telah menggelar
operasi Pengawasan Orang Asing “Jagratara” tahap II dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Kegiatan ini dilaksanakan serentak oleh seluruh Kantor
Imigrasi di Indonesia. Dalam operasi pengawasan orang asing yang dilakukan dari 21 hingga 22 Agustus 2024, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi
Singaraja berhasil mengamankan 9 orang Warga Negara Asing (WNA).
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyampaikan operasi ini bertujuan memberikan efek cegah dan memastikan penggunaan izin tinggal sesuai
aturan.
“Tim kami menyisir sejumlah penginapan dan villa di kawasan Buleleng, Karangasem, dan Jembrana yang diduga menjadi tempat aktivitas WNA. Hasilnya, ditemukan sembilan WNA di lokasi operasi yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan
izin tinggal yang dimiliki”, ujarnya.
Hendra Setiawan menjelaskan, kesembilan WNA yang diamankan pihaknya tersebut berasal dari
negara Romania, Jepang, Tiongkok, Jerman, dan tiga diantaranya merupakan warga negara Australia. Terhadap para WNA tersebut, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut. Imigrasi Singaraja berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang berada pada wilayah kerja Imigrasi Singaraja untuk memastikan setiap WNA memiliki izin Tinggal sesuai dengan peruntukannya, jelasnya.
“Kami juga berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan melalui hotline khusus
di 0813-5390-9733. Khususnya terkait aktivitas WNA yang berpotensi mengganggu
ketertiban umum,” tutup Hendra.(ist)
Operasi Jagratara: Imigrasi Singaraja Berhasil Amankan 9 WNA Dugaan Pelanggaran Keimigrasian
WhatsApp