Operasi Jagratara : Imigrasi Singaraja Mendapati 4 WNA dengan Dugaan Pelanggaran Keimigrasiaan

WhatsApp
(Foto/ist) Tampak suasana saat Kantor Imigrasi Singaraja kembali melaksanakan operasi pengawasan orang asing “Jagratara”.
(WARTADEWATA.COM) - Keberadaan WNA (Warga Negara Asing) di Indonesia, khususnya Pulau Dewata tidak hanya membawa harapan terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan bagi masyarakat lokal, namun juga memunculkan kekhawatiran akan dikuasainya sektor pariwisata dan UMKM oleh WNA serta terjadinya berbagai gangguan ketertiban akibat ulah orang asing. Sebagai upaya konkret dalam mengantispasi hal tersebut, Kantor Imigrasi Singaraja kembali melaksanakan operasi pengawasan orang asing “Jagratara”. Operasi ini diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyebutkan bahwa pada operasi yang dilaksanakan Sabtu hingga Senin (7-9/10/2024), pihaknya menerjunkan tim patroli ke lokasi yang menjadi titik-titik rawan keberadaan orang asing di wilayah Buleleng,Jembrana, dan Karangasem. Dalam operasi ini, tim berhasil menemukan 4 (empat) orang asing yakni HED (Pr,74) WN Swiss, KCD (Lk,57) WN Kanada, DS (Lk,41) dan AV (Pr,33) WN Rusia. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui HED telah overstay selama 275 hari, sementara ketiga orang lainnya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Untuk saat ini, terhadap orang asing berinisial HED masih menunggu proses administrasi untuk selanjutnya akan kami deportasi dan lakukan penangkalan. Sementara untuk ketiga orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan. Terhadap WNA yang overstay kami kenakan pasal 78 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Operasi pengawasan orang asing akan dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan guna mencegah adanya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas illegal lainnya yang melibatkan WNA. Selaras dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa seluruh jajaran imigrasi yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali tidak akan menindak tegas kepada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat dalam kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.(ist)
Scroll to Top