(WARTADEWATA.COM) - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan.
Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama yaitu:
- Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik;
- Penetapan status dan tindakan pengawasan bank;
- Rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan
- Pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).