OJK Terbitkan Kebijakan Buyback Saham dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan
WhatsApp
(Foto/ist) Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.