Minggu, September 8, 2024
BerandaEKONOMIKejaksaan Tinggi Bali dan Bank BPD Bali Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama

Kejaksaan Tinggi Bali dan Bank BPD Bali Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama

(WARTADEWATA.COM) – Kejaksaan Tinggi Bali dan Bank BPD Bali tanda tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Kamis (25/7/2024) bertempat di Prime Plaza Sanur, Denpasar. Dalam acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H.,M.H., beserta jajarannya, Komisaris Utama Bank BPD Bali I Gusti Ngurah Bagus Artawan,S.H. beserta jajaran Komisaris, Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma,S.H.,M.H beserta jajarannya, berikut dengan seluruh Pimpinan Cabang Bank BPD Bali.
Acara ini merupakan bentuk keberlanjutan adanya sinergitas antara Bank BPD Bali dengan Kejati Bali. Dimana Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu selama 2 (dua) tahun yang meliputi kerja sama di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerjasama ini memungkinkan Kejati Bali mewakili Bank BPD Bali apabila dalam mengelola kegiatan perbankan, Bank BPD Bali berhadapan dengan permasalahan hukum yang perlu disikapi secara komprehensif, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan. Selain itu Kejati Bali juga dapat melakukan kegiatan Pertimbangan Hukum maupun tindakan hukum lain.
Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, Kejati Bali turut menjadi bagian dalam mewujudkan tertib administrasi dan memberikan jaminan kepastian serta perlindungan hukum kepada Bank BPD Bali khususnya pada ruang lingkup hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Besar harapan dengan adanya kerja sama ini dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta memperkuat hubungan antara Bank BPD Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali, guna mendukung tercapainya kinerja yang optimal dari kedua belah pihak.
Dalam sambutannya Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana,S.H.,M.H mengingatkan bahwa fungsi kejaksaan selain dapat memberikan pendampingan hukum namun dapat pula memiliki  fungsi penegak hukum apabila  dalam melaksanakan bisnis perbankan tidak sesuai dengan ketentuan serta perundang undangan yang berlaku.
Sementara Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma,S.H.,M.H  dalam sambutannya tidak lupa mengucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 24. Ia  juga menyampaikan bahwa mengutip dari tujuh program kerja prioritas Kejaksaan RI Tahun 2024 dimana salah satunya yaitu memperkuat peran kejaksaan dalam memberikan pendapat hukum guna  mewujudkan langkah-langkah strategis pelaksanaan roda pemerintahan untuk memperkuat fungsi jaksa pengacara negara, maka dalam keberlangsungan bisnis Bank BPD Bali dan kesejahteraan masyarakat, tentunya selalu menerapkan tata kelola bank dengan baik serta memitigasi risiko-risiko yang terjadi khususnya risiko hukum, ucapnya.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Bali atas kerjasamanya yang berlangsung selama ini dan kedepannya serta atensi yang telah diberikan,” tutup Sudharma.
Dalam penandatanganan PKS ini Kepala Kejati Bali Dr. Ketut Sumedana,S.H.,M.H juga menyampaikan  materi mengenai “Fraud di Dunia Perbankan” yang bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada seluruh insan Bank BPD Bali tentang bagaimana menghindari fraud di dunia perbankan di tengah banyaknya tindak pidana cyber yang terjadi saat ini.(pur)
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments