Kanwil DJP Bali Limpahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke Kejaksaan Negeri Denpasar

WhatsApp
(Foto/ist) Dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.

(WARTADEWATA.COM) DENPASAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali secara resmi menyerahkan tersangka berinisial DS beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar. Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Selasa (20/1/2026).

Darmawan, Kepala Kanwil DJP Bali menjelaskan bahwa DS merupakan penanggung jawab PT ASD, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha konstruksi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur. Akibat perbuatan yang dilakukannya, diperkirakan negara mengalami kerugian pendapatan sekurang-kurangnya Rp947.130.493,00.

“Atas perbuatannya, DS terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. DS diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto UU KUP sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ungkap Darmawan.

Pelanggaran tersebut berupa tindakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dalam kurun waktu tahun pajak 2020 dan 2023.

“Dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum,” ucap Darmawan.

Sebelumnya, Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Denpasar Timur telah memberikan imbauan kepada DS terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya. Proses ini kemudian berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan). Dalam tahapan tersebut, DS telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun selama proses tersebut berlangsung, DS belum memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan Pasal 44B ayat (1) UU KUP, demi kepentingan penerimaan negara, Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian penyidikan tersebut hanya dapat dilakukan apabila DS melunasi seluruh utang pajak yang tidak atau kurang dibayar, ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak terutang,” tambah Darmawan.

Darmawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali selaku Pembina Korwas PPNS beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, serta seluruh pihak dan PPNS yang telah berkontribusi dalam mendukung penegakan hukum perpajakan di wilayah kerja Kanwil DJP Bali.

“Saya berharap proses penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera (_deterrent effect_) bagi Wajib Pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Darmawan.(ist)

Scroll to Top