(WARTADEWATA.COM) BADUNG - Kantor Imigrasi Singaraja mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Jerman berinisial HPB (Lk, 75) pada Kamis (26/6/2025). WNA Jerman tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay selama 72 (tujuh puluh dua) hari. Tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan telah dijatuhkan terhadap yang bersangkutan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian di wilayah Singaraja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat Imigrasi Singaraja langsung diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa izin tinggal HPB telah kedaluwarsa. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa HPB memasuki wilayah Indonesia pada 5 Desember 2024 dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. Hingga izin tinggalnya berakhir pada 1 April 2025, tidak melakukan perpanjangan sebagaimana mestinya. Akibat kelalaian tersebut, HPB melampaui masa tinggal yang diizinkan selama 72 hari, terhitung hingga 12 Juni 2025.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, HPB dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan.
Pendeportasian dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG-440 (Denpasar – Bangkok) dengan tujuan akhir Munich, Jerman.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga tertib administrasi keimigrasian serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing, tegasnya.
“Kami secara rutin melaksanakan patroli keimigrasian pada titik-titik yang dianggap rawan terhadap keberadaan WNA ilegal. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian. Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh warga agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing ke hotline Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733, lengkap dengan bukti pendukung. Unit reaksi cepat kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” ujar Hendra Setiawan.
Kantor Imigrasi Singaraja akan terus meningkatkan pengawasan serta menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten dengan adanya Unit Reaksi Cepat, guna memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Bali Utara tetap tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tutup Hendra Setiawan.(rls)