(WARTADEWATA.COM) JAKARTA – Di tengah era digital dan kemudahan akses serta berbagai fitur yang terus berkembang, menjadikan media sosial tidak hanya sebagai sarana komunikasi, tetapi juga platform untuk berbagi pengalaman, kegiatan sehari-hari, hingga promosi bisnis. Namun, di balik kemudahan tersebut, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) sebagai bank yang berorientasi pada nasabah dan sebagai penyedia solusi finansial terpercaya menyadari penggunaan media sosial yang tidak bijaksana dapat membuka celah terjadinya tindak kejahatan siber. Maka dari itu, Danamon melalui kampanye edukasi #JanganKasihCelah kembali mengedukasi masyarakat agar terhindar dari penipuan yang memanfaatkan data pribadi yang diperoleh dari media sosial.
Menurut data Indonesia Digital Report 2025, hingga Februari 2025, terdapat sekitar 143 juta pengguna aktif media sosial di Indonesia, yang berarti lebih dari setengah populasi di Indonesia memanfaatkan platform digital tersebut dalam keseharian mereka. Ragam media sosial yang digunakan pun beragam, mulai dari aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp dan Line, jejaring sosial seperti Facebook dan LinkedIn, hingga platform berbagi foto dan video seperti Instagram, TikTok, dan YouTube. Keberagaman ini tentu memberikan banyak manfaat, namun juga menuntut kewaspadaan dalam memberikan informasi pribadi.
Fenomena over sharing atau berbagi informasi secara berlebihan menjadi salah satu tantangan utama dalam penggunaan media sosial yang perlu diwaspadai. Banyak pengguna yang tanpa sadar membagikan data-data pribadi dan rahasia seperti nama lengkap, tanggal lahir, nomor kartu identitas, hingga informasi transaksi perbankan seperti nomor Kartu Debit / Kredit / Charge Danamon, Kode OTP, serta kode keamanan CVV/CVC.
Data-data ini kemudian dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak beritikad buruk untuk melakukan berbagai modus penipuan, mulai dari menggunakan data kartu untuk belanja tidak resmi, mengakses platform digital perbankan korban, mengajukan pinjaman online atas nama orang lain, hingga melakukan rekayasa sosial dengan berpura-pura menjadi pegawai bank atau kerabat dekat.
“Media Sosial saat ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat terutama dalam berkomunikasi. Melalui media sosial, masyarakat dapat dengan cepat menyampaikan informasi dan menyebarluaskan informasi kepada orang lain dalam jumlah yang banyak dalam satu waktu. Namun, di balik kemajuan perkembangan media sosial terdapat celah yang dapat dimanfaatkan untuk kejahatan siber apabila masyarakat tidak bijaksana dalam menggunakan semua media sosial miliknya. Tidak jarang masyarakat over sharing data pribadi dan informasi rahasia ke media sosial yang menguntungkan pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya seperti mengakses platform digital perbankan dari korban. Melalui kampanye edukasi #JanganKasihCelah, Danamon menghimbau masyarakat untuk bijaksana dalam menggunakan media sosial dengan memahami informasi yang bisa dan tidak bisa dibagikan secara digital dan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat terhindar dari kerugian finansial akibat kejahatan siber,” ujar Enriko Sutarto, Consumer Lending Business Head Danamon.
Kampanye ini tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman, tetapi juga mendorong tindakan preventif yang konkret. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa ulang setiap unggahan di media sosial, agar tidak ada data pribadi atau informasi rahasia yang ikut tersebar. Memastikan ulang agar tidak mengunggah informasi apapun yang berhubungan dengan informasi perbankan. Selain itu, penting untuk menghargai privasi orang lain dengan tidak menyebarkan data pribadi tanpa izin, karena hal tersebut juga dapat berpotensi untuk disalahgunakan.
“Bagi nasabah Danamon yang mungkin sudah terlanjur membagikan data rahasia di media sosial, nasabah disarankan segera mengganti password dan PIN akun perbankan serta melakukan pemblokiran sementara kartu transaksi melalui aplikasi D-Bank PRO atau pemblokiran permanen dengan menghubungi layanan Hello Danamon di nomor 1-500-090 untuk panggilan dari dalam negeri, dan +62-21-23546100 bagi yang berada di luar negeri,” jelas Enriko.
Selain itu, Danamon juga menyediakan berbagai kanal komunikasi resmi yang dapat diakses nasabah untuk mendapatkan informasi dan bantuan seperti WhatsApp: Danamon Chat 0858-1-1-500-090 (akun terverifikasi dengan centang hijau). Facebook: Bank Danamon (akun terverifikasi dengan centang biru), X: @danamon (akun terverifikasi dengan centang kuning) dan @hellodanamon, Instagram: @mydanamon (akun terverifikasi dengan centang biru) dan @lifeasdanamoners, YouTube: Bank Danamon, LinkedIn: PT Bank Danamon Indonesia Tbk (akun terverifikasi dengan centang abu), TikTok: @bankdanamon
“Dengan semakin tingginya penggunaan media sosial, kesadaran dan kewaspadaan setiap individu menjadi kunci utama dalam mencegah kerugian finansial akibat penipuan. Masyarakat diharapkan dapat menjadikan #JanganKasihCelah ini sebagai pengingat pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial. Dengan memahami risiko dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang tepat, masyarakat dapat menikmati manfaat media sosial tanpa harus khawatir menjadi korban kejahatan siber,” tutup Enriko.
Informasi lebih lengkap mengenai modus penipuan dan cara menghindarinya dapat diakses melalui situs resmi Danamon di bdi.co.id/jangankasihcelah.(ist)