(WARTADEWATA.COM) - Terkait dengan akan diberlakukannya opsen pajak, akhirnya muncul kekhawatiran dari beberapa pihak, salah satunya adalah Asosiasi Dealer Otomotif di Bali. Untuk itu, pada Jumat (20/12/2024) Asosiasi Dealer Otomotif Bali mendatangi sejumlah Instansi di Bali. Dengan pemberlakuan opsen tersebut tentu berdampak terhadap industri otomotif karena berkaitan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Asosiasi Dealer Otomotif Bali yang terdiri dari puluhan pebisnis otomotif yang beroperasi di Bali itu mendatangi sejumlah instansi adalah untuk menyampaikan keberatan sekaligus kekhawatiran terkait pemungutan opsen yang akan menurunkan daya beli masyarakat dan industri.
Ketua Asosiasi Dealer Otomotif Bali, Gede Subawa, yang juga GM PT. Cahaya Surya Bali Indah (CSBI) ini dihubungi via WhatSap pada Sabtu (22/12/2024) membenarkan bahwa Asosiasi Dealer Otomotif Bali telah menyampaikan aspirasi ke sejumlah instansi di Bali. Menurutnya, Asosiasi Dealer Otomotif Bali bersurat kepada Pj Gubernur Bali, SK. Mahendra Jaya, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, SH, dan Kepala Bapenda Bali, I Made Santha untuk melakukan audiensi.
"Pada hari kemarin, Jumat ya, kami dengan teman-teman di seluruh dealer otomotif di Bali mendatangi beberapa instansi terkait dengan permasalahan yang kami alami, yaitu mengenai pajak opsen yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Bali atau Bapenda Provinsi Bali per tanggal 5 Januari 2025," ujarnya.
Pemberlakuan opsen ini saat baru pulihnya ekonomi pasca terdampak pandemi COVID-19. Sehingga jika diberlakuan opsen ini tentu cukup berat bagi industri otomotif Bali. Untuk mengatasi persoalan ini, pihaknya mengusulkan ada kebijakan khusus dan relaksasi dari Pemprov Bali. Kebijakan ini disebutnya sudah diberlakukan di sejumlah provinsi, misalnya di Jawa Timur. "Kenyataannya dari yang sudah berjalan di beberapa provinsi, seperti Jawa Timur, memberlakukan hal yang berbeda. Jadi lebih murah dan kelihatannya di sana juga ada semacam relaksasi yang bisa diberikan terhadap kebijakan ini sehingga tidak terlalu memberatkan," kata Subawa.
Dijelaskan pihaknya menampung juga aspirasi konsumen yang cukup terdampak jika opsen ini diberlakukan. Sebagai gambaran, kata Subawa, sejak kepastian pemberlakuan opsen di Januari 2025 ini beredar, penurunan terjadi dalam volume penjualan kendaraan di Bali.
"Opsen ini sangat memberatkan. Dari sisi kami selaku pebisnis otomotif dan juga pastinya di ujungnya akan berdampak terhadap konsumen," jelas Subawa.
"Kami merasa di Bali ini sangat terjepit dengan kebijakan begini. Pasti menurunkan penjualan kami semua (pengusaha otomotif, red) dan pendapatan daerah juga turun drastis. Jadi kan semuanya juga rugi. Kami mengusulkan untuk pemberlakuan relaksasi atau apapun kebijakannya, setidaknya besarannya masih sama dengan tahun yang berjalan," harap Subawa.
Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sesuai aturan tersebut, opsen pajak kendaraan bermotor akan diterapkan tiga tahun setelah UU HKPD disahkan pada 5 Januari 2022.(pur)