Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak

WhatsApp
(Foto/ist) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP.

(WARTADEWATA.COM) DENPASAR — Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, melalui pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2026 Tentang Waspada Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam surat yang ditandatangani pada 15 Februari 2026, menyoroti dugaan atas maraknya kasus-kasus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP,” terangnya secara tertulis dalam pengumuman, yang diterima wartadewata.com, pada Rabu (18/2/2026).

Inge Diana menegaskan dugaan atas latar belakang yang digunakan untuk melakukan penipuan tersebut berupa: a. pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan; b. implementasi aplikasi Coretax DJP; atau c. mutasi atau promosi Pejabat dan Pegawai DJP.

“Terhadap modus penipuan yang digunakan oknum penipu: a. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh file dengan format apk; b. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirim tautan palsu; c. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk melunasi tagihan pajak,” ungkapnya.

Inge Diana menegaskan modus oknum penipuan lainnya, dengan menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk memproses pengembalian kelebihan pajak.

“Mereka menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk membayar meterai elektronik dengan mengklik atau mengakses tautan palsu; atau menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP,” jelasnya.

Apabila masyarakat menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui sejumlah kanal resmi DJP.

“Lapor kekantor pajak terdekat; Kring Pajak 1500200; Email pengaduan@pajak.go.id; akun X @kring_pajak; situs https://pengaduan.pajak.go.id; atauf. live chat pada https://www.pajak.go.id,” tegas Inge Diana.

Hal penting lainnya, masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital yang terdiri atas: 1. Aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id; dan/atau; 2. Aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan padalaman https://aduankonten.id;b. saluran pengaduan/pelaporan Aparat Penegak Hukum.(ist)

Scroll to Top