DJP Tegaskan Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan

WhatsApp
(Foto/ist) DJP mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan perpajakan terkait warisan dengan benar.

(WARTADEWATA.COM) JAKARTA – Seiring maraknya pembahasan di masyarakat mengenai istilah “pajak warisan” yang dianggap berlaku saat ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa warisan tidak termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh).

DJP menjelaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan akibat warisan dikecualikan dari pengenaan PPh, sehingga ahli waris tidak wajib membayar pajak penghasilan atas aset yang diterima dari pewaris.

Ketentuan pengecualian ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d, yang menyatakan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari kewajiban PPh Final melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar. Dokumen yang perlu dilampirkan yakni Fotokopi akta/penetapan waris atau surat keterangan ahli waris yang sah; Fotokopi sertifikat tanah/bangunan yang diwariskan; Dokumen identitas pewaris dan ahli waris; Dokumen relevan lainnya sesuai ketentuan KPP.

Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh, sehingga proses balik nama sertifikat tanah/bangunan tidak dikenai PPh.

DJP juga menegaskan pentingnya membedakan antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). PPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui SKB PPh, namun BPHTB tetap berlaku karena merupakan pajak daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

DJP mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan perpajakan terkait warisan dengan benar. Ahli waris memiliki hak untuk mengajukan SKB PPh agar terbebas dari pengenaan PPh, dan tidak ada istilah “pajak warisan” atas tanah atau bangunan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengajuan SKB PPh, masyarakat dapat mengunjungi KPP terdekat, mengakses laman resmi DJP di www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau melalui kanal resmi DJP lainnya. (ist)

Scroll to Top